MUKADDIMAH
Berkenaan dengan permasalahan shalat sunnat dua rakaat sesudah shalat Ashar yang banyak pertanyakan oleh para pembaca dari makalah yang telah kami tulis sebelumnya dan juga yang tercantum dalam buku kami yang berjudul ‘Panduan Amal Sehari Semalam’, maka berikut ini kami menyantumkan sekilas pembahasan masalah tersebut. Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena apa yang tercantum dalam naskah kami tersebut berbeda dengan ma’lumat yang sudah lama beredar atau mungkin sudah mendarah daging. Ma’lumat yang menyatakan bahwa tidak ada shalat sunat setelah shalat ‘Ashar. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa riwayat atau hadits shahih yang zhahirnya berisi larangan mengerjakan shalat sunnat sesudah shalat ‘Ashar. Diantaranya hadits marfu’ :
Tidak ada shalat (sunat) sesudah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam[1]
Dan beberapa hadits lain yang semakna. Kesimpulan terlarangnya shalat sunat setelah shalat ‘Ashar juga berdasarkan riwayat yang menjelaskan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melarang shalat sunat dua raka’at setelah ‘Ashar, bahkan tidak cukup hanya melarang, bahkan beliau Radhiyallahu anhu memukuli orang yang melakukannya.
Tidak ada shalat (sunat) sesudah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam[1]
Dan beberapa hadits lain yang semakna. Kesimpulan terlarangnya shalat sunat setelah shalat ‘Ashar juga berdasarkan riwayat yang menjelaskan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melarang shalat sunat dua raka’at setelah ‘Ashar, bahkan tidak cukup hanya melarang, bahkan beliau Radhiyallahu anhu memukuli orang yang melakukannya.
SHALAT SUNNAT SETELAH SHALAT ‘ASHAR
Hadits pertama yang zhahirnya berisi larangan dari shalat sunat setelah ‘Ashar itu tidak diragukan lagi keshahihannya. Namun larangan dalam hadits tersebut masih bersifat mutlak (umum). Keumuman makna suatu hadits masih mungkin ditakhshish (dibatasi maknanya) oleh hadits atau dalil yang lain, termasuk keumuman makna yang terkandung dalam hadits di atas. Keumuman makna tersebut telah dibatasi dan dikhususkan oleh hadits yang mengisyaratkan bahwa larangan itu berlaku apabila matahari sudah menguning. Artinya, bila matahari masih putih atau belum menguning, maka shalat sunat sesudah ‘Ashar masih boleh dilakukan.
Syaikh al-Albâni rahimahullah mengatakan, “Hadits (larangan) ini (berlaku) khusus apabila matahari sudah menguning. Adapun bila matahari masih putih dan terang, maka shalat pada saat itu tidak termasuk yang dilarang. Berdasarkan hadits Ali Radhiyallahu anhu secara marfu’ dengan lafazh :
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat sesudah Ashar kecuali matahari ketika masih tinggi.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dâwud[2] , an-Nasâ'i[3] dan Ahmad[4] dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu secara marfu’
Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm dan Ibnu Hajar al-Asqalâni [6] .”[7]
al-Baihaqi rahimahullah mempertentangkan kedua hadits tersebut, yakni hadits-hadits yang melarang shalat sesudah shalat ‘Ashar dan hadits Ali Radhiyallahu anhu di atas. Beliau rahimahullah memandang hadits yang melarang lebih kuat daripada hadits yang membolehkan (hadits Ali Radhiyallahu anhu).
Syaikh al-Albâni rahimahullah mengomentari pendapat ini dengan mengatakan, "Sebenarnya, kedua hadits tersebut shahih, walaupun hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi lebih kuat, akan tetapi bukan jalan (metode) ahli ilmu, menolak hadits yang kuat karena secara zhahir bertentangan dengan hadits yang lebih kuat, apalagi keduanya masih memungkinkan untuk dipadukan atau dikonpromikan. Demikian juga dalam masalah ini. Karena hadits tersebut (hadits yang membolehkan) mengkhususkan hadits-hadits (larangan) yang telah diisyaratkan oleh al-Baihaqi. Seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , (yang artinya), “Tidak ada shalat sesudah 'Ashar hingga matahari terbenam.” Muttafaqun ‘alaihi.
Hadits ini mutlak, dibatasi maknanya oleh hadits Ali Radhiyallahu anhu di atas. Inilah yang diisyaratkan oleh Ibnu Hazm rahimahullah dalam perkataannya, “Ini adalah tambahan (riwayat) dari seorang perawi tsiqah yang tidak boleh ditinggalkan.”
Kemudian al-Baihaqi rahimahullah juga mengatakan, “Ada riwayat dari Ali Radhiyallahu anhu yang menyelisihi riwayat (tentang keberadaan shalat sunat setelah Ashar-red) ini dan ada pula riwayat dari beliau Radhiyallahu anhu yang sejalan dengannya.”
Al-Baihaqi rahimahullah dan adh-Dhiyâ’ rahimahullah dalam kitab al-Mukhtârah (I/185) membawakan riwayat dari jalur Sufyan, ia berkata, “Abu Ishaq telah menyampaikan kepadaku dari ‘Ashim bin Dhamrah dari Ali Radhiyallahu anhu , beliau Radhiyallahu anhu mengatakan :
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat dua rakaat setiap kali selesai shalat fardhu, kecuali shalat Subuh dan shalat ‘Ashar.” [8]
(Riwayat ini bertentangan dengan keberadaan shalat sunat setelah 'Ashar-red).
Menegnai hal ini, Syaikh al-Albâni rahimahullah berkomentar, “Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits pertama secara mutlak. Karena hadits ini hanya menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat dua rakaat sesudah shalat ‘Ashar. Sementara hadits yang pertama tidak menetapkannya secara mutlak (dalam semua waktu-red), hingga bisa dipertentangakan dengannya. Minimal hadits (pertama) ini menjelaskan bolehnya shalat sesudah ‘Ashar sampai matahari belum menguning. Dan tidak mesti semua perkara yang dibolehkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan dalil syar’i, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan."[9]
Syaikh al-Albâni rahimahullah mengatakan, “Hadits (larangan) ini (berlaku) khusus apabila matahari sudah menguning. Adapun bila matahari masih putih dan terang, maka shalat pada saat itu tidak termasuk yang dilarang. Berdasarkan hadits Ali Radhiyallahu anhu secara marfu’ dengan lafazh :
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat sesudah Ashar kecuali matahari ketika masih tinggi.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dâwud[2] , an-Nasâ'i[3] dan Ahmad[4] dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu secara marfu’
Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm dan Ibnu Hajar al-Asqalâni [6] .”[7]
al-Baihaqi rahimahullah mempertentangkan kedua hadits tersebut, yakni hadits-hadits yang melarang shalat sesudah shalat ‘Ashar dan hadits Ali Radhiyallahu anhu di atas. Beliau rahimahullah memandang hadits yang melarang lebih kuat daripada hadits yang membolehkan (hadits Ali Radhiyallahu anhu).
Syaikh al-Albâni rahimahullah mengomentari pendapat ini dengan mengatakan, "Sebenarnya, kedua hadits tersebut shahih, walaupun hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi lebih kuat, akan tetapi bukan jalan (metode) ahli ilmu, menolak hadits yang kuat karena secara zhahir bertentangan dengan hadits yang lebih kuat, apalagi keduanya masih memungkinkan untuk dipadukan atau dikonpromikan. Demikian juga dalam masalah ini. Karena hadits tersebut (hadits yang membolehkan) mengkhususkan hadits-hadits (larangan) yang telah diisyaratkan oleh al-Baihaqi. Seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , (yang artinya), “Tidak ada shalat sesudah 'Ashar hingga matahari terbenam.” Muttafaqun ‘alaihi.
Hadits ini mutlak, dibatasi maknanya oleh hadits Ali Radhiyallahu anhu di atas. Inilah yang diisyaratkan oleh Ibnu Hazm rahimahullah dalam perkataannya, “Ini adalah tambahan (riwayat) dari seorang perawi tsiqah yang tidak boleh ditinggalkan.”
Kemudian al-Baihaqi rahimahullah juga mengatakan, “Ada riwayat dari Ali Radhiyallahu anhu yang menyelisihi riwayat (tentang keberadaan shalat sunat setelah Ashar-red) ini dan ada pula riwayat dari beliau Radhiyallahu anhu yang sejalan dengannya.”
Al-Baihaqi rahimahullah dan adh-Dhiyâ’ rahimahullah dalam kitab al-Mukhtârah (I/185) membawakan riwayat dari jalur Sufyan, ia berkata, “Abu Ishaq telah menyampaikan kepadaku dari ‘Ashim bin Dhamrah dari Ali Radhiyallahu anhu , beliau Radhiyallahu anhu mengatakan :
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat dua rakaat setiap kali selesai shalat fardhu, kecuali shalat Subuh dan shalat ‘Ashar.” [8]
(Riwayat ini bertentangan dengan keberadaan shalat sunat setelah 'Ashar-red).
Menegnai hal ini, Syaikh al-Albâni rahimahullah berkomentar, “Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits pertama secara mutlak. Karena hadits ini hanya menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat dua rakaat sesudah shalat ‘Ashar. Sementara hadits yang pertama tidak menetapkannya secara mutlak (dalam semua waktu-red), hingga bisa dipertentangakan dengannya. Minimal hadits (pertama) ini menjelaskan bolehnya shalat sesudah ‘Ashar sampai matahari belum menguning. Dan tidak mesti semua perkara yang dibolehkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan dalil syar’i, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan."[9]
SHALAT ITU ADALAH SHALAT BA’DIYAH ZHUHUR
Yang menolak keberadaan shalat sunat dua raka'at setelah Ashar juga mengakui keshahihan riwayat yang menyatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunat setelah 'Ashar. Namun mereka mengatakan bahwa itu adalah shalat sunat rawatib setelah Zhuhur. Pada suatu waktu dan karena suatu hal, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa mengerjakannya pada waktunya, oleh karena itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya setelah shalat 'Ashar. Dan setelah itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam rutin melakukannya.
Mengenai hal ini Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, "Memang ada riwayat shahih dari Ummu Salamah dan 'Aisyah Radhiyallahu anhuma (yang menerangkan-red) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah dua raka'at ba’diyah (setelah) Zhuhur sesudah shalat ‘Ashar. 'Aisyah Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya sesudah itu." (Zhahirnya, riwayat -red) ini bertentangan dengan hadits Ali Radhiyallahu anhu yang kedua di atas."
Syaikh al-Albani rahimahullah melanjutkan, "Mengkompromikan kedua hadits di atas mudah sekali. (Yaitu) Setiap perawi meriwayatkan ilmu yang diketahui. Dan orang yang mengetahui merupakan hujjah bagi orang yang tidak mengetahui. Nampaknya, setelah beberapa lama, akhirnya Ali Radhiyallahu anhu mengetahui dari beberapa shahabat Ali Radhiyallahu anhu apa yang telah beliau Radhiyallahu anhu nafikan pada hadits ini[10] . Dan dalam sebuah riwayat yang shahih darinya bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sesudah ‘Ashar. Dan riwayat itulah yang disebutkan dalam lanjutan perkataan al-Baihaqi, “Adapun riwayat Ali Radhiyallahu anhu yang sejalan dengan hadits Ali (di atas) adalah hadits yang disampaikan kepada kami…” Lalu beliau rahimahullah menyebutkan dari jalur Syu’bah dari Abu Ishaq dari ‘Ashim bin Dhamrah, ia berkata, “Kami pernah bersama Ali Radhiyallahu anhu dalam sebuah safar. Ia mengimami kami shalat ‘Ashar dua rakaat. Sesudah itu ia masuk ke dalam kemahnya, sementara aku melihat ia mengerjakan shalat dua rakaat.
Dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ali Radhiyallahu anhu mengamalkan kandungan haditsnya yang pertama, yaitu bolehnya shalat sesudah ‘Ashar.
Ibnu Hazm telah meriwayatkan (IV/3) dari Bilal Radhiyallahu anhu , muadzin Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ia berkata, “Tidak dilarang mengerjakan shalat kecuali ketika matahari sedang terbenam.”
al-Albani rahimahullah berkata, “Sanadnya shahih, dan ini merupakan bukti yang kuat bagi hadits Ali Radhiyallahu anhu . Tentang dua rakaat sesudah ‘Ashar, Ibnu Hazm menukil pendapat yang membolehkannya dari sejumlah shahabat, bagi yang ingin mengetahuinya silakan melihat kitab beliau (yakni al-Muhalla).
Kesimpulan yang ditunjukkan oleh hadits ini yaitu pendapat yang menyatakan bolehnya mengerjakan shalat sunnat sesudah shalat ‘Ashar sebelum matahari menguning adalah pendapat yang patut dipegang dalam masalah yang masih diperselisihkan ini. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Hazm rahimahullah , yang mengikuti pendapat Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , sebagaimana disebutkan al-hâfizh al-‘Iraqi rahimahullah dan lainnya. Maka janganlah engkau terpedaya dengan jumlah yang banyak apabila ternyata menyelisihi sunnah.”
Syaikh al-Albâni rahimahullah melanjutkan penjelasannya, “Kemudian saya menemukan jalur lain dari hadits ini yaitu dari jalur Ali Radhiyallahu anhu dengan lafazh,
Janganlah kalian shalat sesudah ‘Ashar, kecuali bila kalian mengerjakannya sementara matahari masih tinggi.
Hadits ini semakin menguatkan hadits Ali Radhiyallahu anhu sebelumnya. Apalagi riwayat ini berasal dari jalur ‘Ashim Radhiyallahu anhu yang juga meriwayatkan dari Ali bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat sesudah ‘Ashar.”[11]
Kemudian ada hadits marfu’ lain dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu yang mendukung hadits tersebut. Lafazh hadits marfu' itu adalah :
Janganlah kalian shalat ketika matahari sedang terbit dan ketika sedang terbenam, karena ia terbit dan terbenam di atas tanduk setan. Dan shalatlah di selain waktu itu sesuka kalian.”
Setelah menjelaskan keshahihan hadits ini, syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, “Kedua hadits ini (hadits Ali sebelumnya dan hadits Anas ini) merupakan dalil bahwa pendapat yang masyhur dalam kitab-kitab fiqh berupa larangan shalat sesudah ‘Ashar secara mutlak, walaupun matahari masih putih cahayanya dan masih tinggi, adalah pendapat yang bertentangan dengan kedua hadits yang sudah jelas di atas. Hujjah mereka dalam hal ini hanyalah hadits-hadits yang ma’ruf tentang larangan shalat sesudah ‘Ashar secara mutlak. Sementara kedua hadits di atas mengkhususkan hadits-hadits larangan tersebut, mohon dimaklumi."[12]
Hadits lain dalam masalah ini adalah hadits riwayat Muhammad bin al-Muntatsir yang menerangkan bahwa ia mengerjakan shalat dua rakaat sesudah ‘Ashar, lalu ada yang bertanya kepadanya tentang hal itu, ia menjawab, “Seandainya alasanku mengerjakannya hanyalah karena aku melihat Masruq[13] telah mengerjakannya niscaya sudah bisa dipercaya, akan tetapi aku (juga) bertanya kepada 'Aisyah, lalu ia menjawab.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan dua rakaat sebelum fajar dan dua rakaat sesudah ‘Ashar.
Hadits ini dishahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Silsilatul Ahâdîts as-Shahîhah, VI/1010 (no. 2920)
Beliau rahimahullah juga menyantumkan hadits lain dengan lafazh, “Tidak lewat satu haripun melainkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan dua rakaat sesudah ‘Ashar.”[14]
Dalam lafazh lain disebutkan, “Dua rakaat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, dua raka'at sebelum shalat Shubuh dan dua raka'at sesudah shalat ‘Ashar.”
Kemudian syaikh al-Albani rahimahullah menjelaskan, “Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari sejumlah Ulama salaf bahwa mereka mengerjakan dua rakaat sesudah ‘Ashar ini, diantaranya Abu Burdah bin Abu Musa, Abu ats-Tsa’syaa’, Amru bin Maimun, al-Aswad bin Yazid dan Abu Waail. Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkannya dengan sanad yang shahih dari mereka. Diantaranya juga adalah Muhammad bin al-Muntatsir dan Masruq seperti yang telah disebutkan di atas."[15]
Mengenai hal ini Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, "Memang ada riwayat shahih dari Ummu Salamah dan 'Aisyah Radhiyallahu anhuma (yang menerangkan-red) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah dua raka'at ba’diyah (setelah) Zhuhur sesudah shalat ‘Ashar. 'Aisyah Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya sesudah itu." (Zhahirnya, riwayat -red) ini bertentangan dengan hadits Ali Radhiyallahu anhu yang kedua di atas."
Syaikh al-Albani rahimahullah melanjutkan, "Mengkompromikan kedua hadits di atas mudah sekali. (Yaitu) Setiap perawi meriwayatkan ilmu yang diketahui. Dan orang yang mengetahui merupakan hujjah bagi orang yang tidak mengetahui. Nampaknya, setelah beberapa lama, akhirnya Ali Radhiyallahu anhu mengetahui dari beberapa shahabat Ali Radhiyallahu anhu apa yang telah beliau Radhiyallahu anhu nafikan pada hadits ini[10] . Dan dalam sebuah riwayat yang shahih darinya bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sesudah ‘Ashar. Dan riwayat itulah yang disebutkan dalam lanjutan perkataan al-Baihaqi, “Adapun riwayat Ali Radhiyallahu anhu yang sejalan dengan hadits Ali (di atas) adalah hadits yang disampaikan kepada kami…” Lalu beliau rahimahullah menyebutkan dari jalur Syu’bah dari Abu Ishaq dari ‘Ashim bin Dhamrah, ia berkata, “Kami pernah bersama Ali Radhiyallahu anhu dalam sebuah safar. Ia mengimami kami shalat ‘Ashar dua rakaat. Sesudah itu ia masuk ke dalam kemahnya, sementara aku melihat ia mengerjakan shalat dua rakaat.
Dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ali Radhiyallahu anhu mengamalkan kandungan haditsnya yang pertama, yaitu bolehnya shalat sesudah ‘Ashar.
Ibnu Hazm telah meriwayatkan (IV/3) dari Bilal Radhiyallahu anhu , muadzin Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ia berkata, “Tidak dilarang mengerjakan shalat kecuali ketika matahari sedang terbenam.”
al-Albani rahimahullah berkata, “Sanadnya shahih, dan ini merupakan bukti yang kuat bagi hadits Ali Radhiyallahu anhu . Tentang dua rakaat sesudah ‘Ashar, Ibnu Hazm menukil pendapat yang membolehkannya dari sejumlah shahabat, bagi yang ingin mengetahuinya silakan melihat kitab beliau (yakni al-Muhalla).
Kesimpulan yang ditunjukkan oleh hadits ini yaitu pendapat yang menyatakan bolehnya mengerjakan shalat sunnat sesudah shalat ‘Ashar sebelum matahari menguning adalah pendapat yang patut dipegang dalam masalah yang masih diperselisihkan ini. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Hazm rahimahullah , yang mengikuti pendapat Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , sebagaimana disebutkan al-hâfizh al-‘Iraqi rahimahullah dan lainnya. Maka janganlah engkau terpedaya dengan jumlah yang banyak apabila ternyata menyelisihi sunnah.”
Syaikh al-Albâni rahimahullah melanjutkan penjelasannya, “Kemudian saya menemukan jalur lain dari hadits ini yaitu dari jalur Ali Radhiyallahu anhu dengan lafazh,
Janganlah kalian shalat sesudah ‘Ashar, kecuali bila kalian mengerjakannya sementara matahari masih tinggi.
Hadits ini semakin menguatkan hadits Ali Radhiyallahu anhu sebelumnya. Apalagi riwayat ini berasal dari jalur ‘Ashim Radhiyallahu anhu yang juga meriwayatkan dari Ali bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat sesudah ‘Ashar.”[11]
Kemudian ada hadits marfu’ lain dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu yang mendukung hadits tersebut. Lafazh hadits marfu' itu adalah :
Janganlah kalian shalat ketika matahari sedang terbit dan ketika sedang terbenam, karena ia terbit dan terbenam di atas tanduk setan. Dan shalatlah di selain waktu itu sesuka kalian.”
Setelah menjelaskan keshahihan hadits ini, syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, “Kedua hadits ini (hadits Ali sebelumnya dan hadits Anas ini) merupakan dalil bahwa pendapat yang masyhur dalam kitab-kitab fiqh berupa larangan shalat sesudah ‘Ashar secara mutlak, walaupun matahari masih putih cahayanya dan masih tinggi, adalah pendapat yang bertentangan dengan kedua hadits yang sudah jelas di atas. Hujjah mereka dalam hal ini hanyalah hadits-hadits yang ma’ruf tentang larangan shalat sesudah ‘Ashar secara mutlak. Sementara kedua hadits di atas mengkhususkan hadits-hadits larangan tersebut, mohon dimaklumi."[12]
Hadits lain dalam masalah ini adalah hadits riwayat Muhammad bin al-Muntatsir yang menerangkan bahwa ia mengerjakan shalat dua rakaat sesudah ‘Ashar, lalu ada yang bertanya kepadanya tentang hal itu, ia menjawab, “Seandainya alasanku mengerjakannya hanyalah karena aku melihat Masruq[13] telah mengerjakannya niscaya sudah bisa dipercaya, akan tetapi aku (juga) bertanya kepada 'Aisyah, lalu ia menjawab.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan dua rakaat sebelum fajar dan dua rakaat sesudah ‘Ashar.
Hadits ini dishahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Silsilatul Ahâdîts as-Shahîhah, VI/1010 (no. 2920)
Beliau rahimahullah juga menyantumkan hadits lain dengan lafazh, “Tidak lewat satu haripun melainkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan dua rakaat sesudah ‘Ashar.”[14]
Dalam lafazh lain disebutkan, “Dua rakaat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, dua raka'at sebelum shalat Shubuh dan dua raka'at sesudah shalat ‘Ashar.”
Kemudian syaikh al-Albani rahimahullah menjelaskan, “Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari sejumlah Ulama salaf bahwa mereka mengerjakan dua rakaat sesudah ‘Ashar ini, diantaranya Abu Burdah bin Abu Musa, Abu ats-Tsa’syaa’, Amru bin Maimun, al-Aswad bin Yazid dan Abu Waail. Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkannya dengan sanad yang shahih dari mereka. Diantaranya juga adalah Muhammad bin al-Muntatsir dan Masruq seperti yang telah disebutkan di atas."[15]
To Be Continued....
Posting Komentar