UMAR R.A. MEMUKULI ORANG YANG SHALAT SETELAH SHALAT ASHAR
Diantara yang menjadi argumen orang yang menolak dan melarang shalat sunat setelah shalat 'Ashar adalah pemukulan yang dilakukan oleh Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu terhadap orang yang melakukannya.Syaikh al-Albâni rahimahullah menjelaskan masalah ini, “Hukuman Umar Radhiyallahu anhu terhadap orang yang mengerjakannya itu dianggap sebagai salah satu ijtihad Umar Radhiyallahu anhu yang dibangun di atas dasar kaidah sadduz dzara'i (menutup celah yang berpotensi menjerumuskan pelakunya kepada yang terlarang). Sebagaimana diisyaratkan dalam dua riwayat yang disebutkan oleh al-hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bâri (II/65).
1. Riwayat pertama terdapat dalam kitab Mushannaf Abdurrazzaq (II/431-432), Musnad Ahmad (IV/155), ath-Thabrâni (V/260), dan dihasankan oleh al-Haitsami (II/223).
2. Riwayat kedua, yang diriwayatkan oleh Ahmad (IV/102), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (II/58-59) dan al-Ausath (8848).
Dan aku telah menemukan riwayat yang ketiga yang memperkuat dua riwayat sebelumnya. Yaitu dari riwayat Isrâil dari al-Miqdam bin Syuraih dari ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tentang shalat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bagaimana beliau mengerjakannya ?' Lalu ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma menjawab, “Beliau mengerjakan shalat Zhuhur lalu mengerjakan shalat dua rakaat sesudahnya, kemudian mengerjakan shalat ‘Ashar dan mengerjakan dua rakaat sesudahnya.” Maka aku berkata, “Bukankah dahulu Umar Radhiyallahu anhu memukuli orang yang mengerjakan dua raka'at sesudah ‘Ashar dan melarangnya ?" Maka ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma menimpali, “Umar Radhiyallahu anhu pernah mengerjakannya, dan ia tahu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya. Akan tetapi kaummu ini adalah orang-orang orang-orang yang semangat beragama namun bodoh. Mereka mengerjakan shalat Zhuhur, kemudian (terus –red) mengerjakan shalat antara Zhuhur dan ‘Ashar. Lalu mereka mengerjakan shalat ‘Ashar kemudian mereka (terus –red) mengerjakan shalat antara Ashar dan Maghrib. Karena itulah Umar Radhiyallahu anhu memukul mereka. Dan apa yang beliau lakukan itu benar.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abul Abbâs as-Sarâj dalam Musnadnya (I/132). Dan sanadnya shahih.”
Syaikh al-Albani rahimahullah melanjutkan, “Ini merupakan bukti kuat bagi dua atsar yang diisyaratkan sebelumnya. Dan merupakan nash yang sangat jelas bahwa larangan Umar Radhiyallahu anhu terhadap dua rakaat ini bukan karena shalat itu tidak disyari'atkan sebagaimana perkiraan banyak orang. Akan tetapi karena beliau Radhiyallahu anhu khawatir akan ‘keterusan’ mengerjakan shalat sesudah dua rakaat ini, atau menundanya sampai masuk waktu yang dimakruhkan, yaitu ketika matahari telah menguning. Dan itulah waktu terlarang untuk melaksanakan shalat (sunat) setelah shalat 'Ashar yang dimaksudkan dalam banyak hadits shahih, sebagaimana telah dijelaskan di bawah penjelasan dua hadits yang terdahulu (yakni hadits Ali Radhiyallahu anhu dan hadits Anas Radhiyallahu anhu).”
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dua raka'at sesudah shalat ‘Ashar merupakan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila dikerjakan sesudah shalat ‘Ashar sebelum matahari menguning. Dan hukuman yang dijatuhkan oleh Umar Radhiyallahu anhu atas pelakunya merupakan hasil ijtihad beliau Radhiyallahu anhu dan disetujui oleh sebagian sahabat, namun tidak disetujui oleh sahabat yang lain. Diantaranya adalah Ummul Mukminin Radhiyallahu anhuma. Masing-masing dari kedua belah pihak ada yang menyetujuinya. Maka wajib merujuk kepada sunnah, yang shahih dari riwayat Ummul Mukminin Radhiyallahu anhuma, tanpa ada dalil yang menyelisihinya, kecuali hadits umum yang telah dikhususkan dengan hadits Ali Radhiyallahu anhu dan Anas Radhiyallahu anhu yang telah diisyaratkan nomornya tadi. Dan kelihatannya ini juga merupakan madzhab Ibnu Umar Radhiyallahu anhu. Imam al-Bukhâri rahimahullah meriwayatkan (no. 589) dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , beliau Radhiyallahu anhuma berkata :
أُصَلِّي كَمَا رَأَيْتُ أَصْحَابِي يُصَلُّونَ لَا أَنْهَى أَحَدًا يُصَلِّي بِلَيْلٍ وَلَا نَهَارٍ مَا شَاءَ غَيْرَ أَنْ لَا تَحَرَّوْا طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا
Aku akan mengerjakan shalat seperti aku lihat sahabat-sahabatku mengerjakannya. Aku tidak melarang seorangpun mengerjakan shalat pada malam atau siang hari selama ia mau, hanya saja janganlah ia menyengaja shalat ketika matahari terbit dan matahari terbenam.
Ini juga merupakan pendapat Abu Ayyub al-Anshâri Radhiyallahu anhu. Abdurrazzaq rahimahullah telah meriwayatkan darinya (II/433) dengan sanad yang shahih dari Ibnu Thawus dari ayahnya, bahwa Abu Ayyub al-Anshâri Radhiyallahu anhu mengerjakan shalat dua rakaat sesudah shalat ‘Ashar sebelum masa kekhalifahan Umar Radhiyallahu anhu . Ketika Umar menjabat khalifah Abu Ayyub zRadhiyallahu anhu tidak lagi mengerjakannya. Ketika Umar Radhiyallahu anhu telah wafat, Abu Ayyub Radhiyallahu anhu kembali mengerjakannya. Ada yang bertanya kepadanya, “Mengapa begitu ?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Umar Radhiyallahu anhu menghukum orang-orang yang mengerjakannya.” Ibnu Thawus berkata, “Ayahku tidak pernah meninggalkan dua rakaat sesudah shalat ‘Ashar itu.”
Syaikh al-Albâni melanjutkan, “Di sini perlu kami ingatkan Ahlus Sunnah yang bersemangat untuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah agar mengerjakan dua raka'at ini sesudah shalat ‘Ashar pada waktu yang telah disyari'atkan. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ سَنَّ فِي الإسْلاَمِ سُنَّة ًحَسَنَةً
Barangsiapa mencontohkan sunnah yang baik dalam Islam...[16]
Dalam riwayat yang lain pula masih dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma disebutkan bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya tentang shalat yang dikerjakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ia menjawab.
كَانَ يُصَلِِّّي الهََجِِيرَ ثُُمَّ يُصَلِِّّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِِ، ثُمَّ يُصَلِِّّي العَصْرَ، ثُمَّ يُصَلِِّّي بَعْدَهَا رَكْْْعَتَيْنِِ
Beliau mengerjakan shalat Zhuhur lalu mengerjakan shalat dua rakaat sesudahnya. Kemudian beliau mengerjakan shalat ‘Ashar kemudian mengerjakan shalat dua raka'at sesudahnya.”
Hadits ini juga dishahihkan oleh al-Albâni dalam Silsilatul Ahâdîts as-Shahîhah, VII/1426, no. 3488.
Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata, “Dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Ahmad diriwayatkan dari al-Miqdam, ia berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tentang shalat sesudah ‘Ashar ?, ia menjawab, “Kerjakanlah, sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaummu dari penduduk Yaman mengerjakan shalat apabila matahari sedang terbit.”
Syaikh al-Albâni rahimahullah mengatakan, “Pada perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang mauqûf ini terdapat beberapa faidah yang tidak disebutkan oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bâri, yaitu, Umar Radhiyallahu anhu tidak melarang dua raka'at sesudah shalat ‘Ashar karena mengingkari pensyariatannya. Namun beliau melarangnya semata-mata untuk menutup celah kepada sesuatu yang dilarang, yaitu beliau Radhiyallahu anhu khawatir mereka akan mengerjakannya pada waktu yang diharamkan shalat, yaitu ketika matahari akan terbenam. Ada beberapa bukti yang menguatkannya dari riwayat Tamîm ad-Dâri dan Zaid bin Khalid al-Juhani. al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah tidak mengomentari sanad kedua riwayat ini dalam Fathul Bâri (II/65). Sedangkan sanad riwayat Zaid dihasankan oleh al-Haitsami.
Hadits Tamiim diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya, ia berkata, “Umar Radhiyallahu anhu keluar menemui manusia dan memukul mereka karena mengerjakan dua rakaat sesudah shalat ‘Ashar. Hingga beliau Radhiyallahu anhu bertemu dengan Tamîm ad-Dâri Radhiyallahu anhu. Tamîm Radhiyallahu anhu berkata, “Aku tidak akan meninggalkan dua raka'at ini. Sungguh aku telah mengerjakannya bersama orang yang lebih baik darimu ! Yakni Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam”
Maka Umar Radhiyallahu anhu berkata, “Sungguh, seandainya semua orang seperti dirimu niscaya aku tidak ambil peduli.”
Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/101) dengan sanad yang perawinya tsiqah, perawi al-Bukhâri dan Muslim, akan tetapi al-Haitsami berkata (II/222), “Urwah belum mendengar dari Umar Radhiyallahu anhu .”
Akan tetapi Abdullah bin Shalih telah meriwayatkannya, ia berkata, al-Laits telah menceritakan kepadaku dari Abul Aswad dari ‘Urwah bin az-Zubeir, ia berkata, “Tamim ad-Dâri telah mengabarkan kepadaku bahwa Tamîm ad-Dâri mengerjakan dua raka'at tersebut setelah Umar Radhiyallahu anhu melarang shalat sesudah ‘Ashar. Lalu Umar Radhiyallahu anhu mendatanginya dan hendak memukulnya dengan cambuk. Akan tetapi Tamim berisyarat kepadanya agar duduk, karena saat itu ia sedang shalat. Maka Umar Radhiyallahu anhu duduk hingga Tamîm selesai shalat. Tamîm berkata kepada Umar Radhiyallahu anhu , “Mengapa engkau hendak memukulku ?” Umar Radhiyallahu anhu menjawab, “Karena engkau mengerjakan dua raka'at yang telah aku larang ini.”
Lalu Tamîm Radhiyallahu anhu mengatakan seperti yang telah disebutkan di atas tadi, kemudian ditambahkan, “Umar berkata, “Sesungguhnya sasaranku bukanlah kalian wahai kaum ! Akan tetapi aku khawatir akan datang sesudah kalian satu kaum yang mengerjakan shalat sesudah ‘Ashar sampai waktu Maghrib. Hingga mereka melewati atau memasuki waktu yang terlarang bagi mereka untuk mengerjakan shalat, sebagaimana mereka mengerjakannya antara shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar. Kemudian mereka beralasan, 'Kami telah melihat si Fulan dan si Fulan mengerjakan shalat sesudah shalat ‘Ashar.” Diriwayatkan oleh ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (II/48/1281) dan dalam al-Ausath (VIII/296/8684)[18].
Kemudian syaikh al-Albâni rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Zaid bin Khalid al-Juhani, diriwayatkan oleh Abu Sa’ad al-A’mâ dari seorang lelaki yang bernama as-Sâib Maula al-Farisiyyin dari Zaid, bahwa Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu -saat itu beliau menjadi khalifah- melihatnya mengerjakan dua rakaat sesudah ‘Ashar. Maka Umar Radhiyallahu anhu mendekatinya dan memukulnya dengan cambuk, sementara Zaid Radhiyallahu anhu terus melanjutkan shalatnya. Selesai shalat, Zaid berkata, “Pukullah wahai Amirul Mukminin ! demi Allâh aku tidak akan meninggalkannya selama-lamanya karena aku telah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya.”
Umar Radhiyallahu anhu duduk di dekatnya lalu berkata, “Hai Zaid Radhiyallahu anhu , kalaulah bukan karena aku khawatir orang-orang akan menjadikannya jalan untuk mengerjakan shalat sampai malam hari niscaya aku tidak akan memukul karenanya.”
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (II/431-432) –redaksi di atas adalah riwayatnya-, hadits ini diriwayatkan juga dari jalurnya dan dari jalur lainnya oleh Ahmad (IV/115), ath-Thabraani dalam al-Mu’jamul Kabîr (V/260/5166 dan 5167), setelah menisbatkannya kepada Ahmad dan ath-Thabrâni, al-Haitsami berkata, “Sanadnya hasan.” al-Albâni berkata, “Abu Sa’ad al-A’mâ tidak ada yang menyebutnya tsiqah kecuali Ibnu Hibbân, oleh karena itu al-Hafizh Ibnu Hajar t mengatakan dalam kitab at-Taqrîb, “Majhûl!” Barangkali yang dimaksud oleh al-Haitsami adalah hasan lighairihi dilihat dari riwayat terdahulu, wallahu a’lam.
Syaikh al-Albâni rahimahullah juga menyebutkan riwayat 'Aisyah yang lain tanpa menyebutkan persetujuan 'Aisyah terhadap apa yang dilakukan oleh Umar. Diriwayatkan oleh al-Mughiirah dari Ibrahim dari al-Aswad dari 'Aisyah bahwa ia berkata, “Apakah engkau memukul orang karena mengerjakan dua rakaat tersebut ? Sungguh Rasûlullâh tidak menemui melainkan beliau mengerjakan dua raka'at tersebut.”
Lalu syaikh rahimahullah menyebutkan riwayat Jarir dari al-Mughirah tanpa menyebutkan perihal pemukulan yang dilakukan oleh Umar Radhiyallahu anhu . Setelah itu, syaikh al-Albâni menyimpulkan, “Inilah riwayat yang shahih dari 'Aisyah (yaitu riwayat –red) tanpa ada penyebutan perihal pemukulan yang dilakukan oleh Umar Radhiyallahu anhu .”[19]
Ada pula riwayat lain yang menguatkan pendapat ini. Diriwayatkan dari Abdullah bin Rabbâh dari seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat ‘Ashar, seusai shalat bangkitlah seorang lelaki untuk mengerjakan shalat. Umar melihat hal itu. Ia berkata kepada lelaki itu, “Duduklah, sesungguhnya Ahli Kitab itu binasa karena tidak ada pemisah di antara shalat-shalat yang mereka lakukan.” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.
أَحْسَنَ ابْنُ الخَطَّابِ
Benar apa yang dikatakan oleh Ibnul Khahthab.[20]
Syeikh al-Albâni rahimahullah menjelaskan salah satu faidah dari hadits ini, “Dalam hadits ini terdapat faidah penting lainnya, yaitu bolehnya mengerjakan shalat sunnat sesudah ‘Ashar. Sebab kalaulah tidak dibolehkan tentu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkari perbuatan lelaki itu sebagaimana yang tampak nyata. Dan ini selaras dengan hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan shalat dua rakaat sesudah ‘Ashar. Dan ini juga menunjukkan bahwa hal itu bukanlah khushushiyyah (kekhususan) bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Adapun sabda beliau “Tidak ada shalat sesudah ‘Ashar hingga matahari terbenam.” dibawakan kepada kondisi apabila matahari sudah menguning, berdasarkan hadits-hadits shahih yang membatasi maknanya.”
KESIMPULAN
Dibolehkan mengerjakan shalat sunnat dua rakaat sesudah ‘Ashar selama matahari masih tinggi dan cahayanya masih putih belum menguning, berdasarkan beberapa hadits yang menyatakan hal tersebut. Adapun hadits-hadits yang melarang mengerjakan shalat sesudah ‘Ashar sampai matahari terbenam dibatasi maknanya dan dikhususkan kandungannya kepada kondisi apabila matahari sudah menguning.
Wallahu a’lam bis shawaab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
____________________________________________________________________________________
Footnote
[1]. Muttafaqun ‘alaihi dari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu.
[2]. Sunan Abu Dâwud (I/200).
[3]. Sunan an-Nasâ'i (I/97).
[4]. Musnad Ahmad (I/129).
[5]. al-Muhalla (II/271).
[6]. Fathul Bâri (II/50).
[7]. Irwâ'ul Ghalîl (II/237).
[8]. Silsilatul Ahâdîtsis Shahîhah,1/387, no. 200
[9]. Silsilatul Ahâdîtsis Shahîhah,1/389, no. 200
[10]. Hadits yang dimaksudkan adalah hadits yang artinya, "Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat dua rakaat setiap kali selesai shalat fardhu, kecuali shalat Subuh dan shalat ‘Ashar."
[11]. Silsilatul Ahâdîtsis Shahîhah,1/390, no. 200
[12]. Silsilatul Ahâdîtsis Shahîhah,1/625, no. 314
[13]. Masyruq bin al-Ajda, adalah seorang Imam besar termasuk pembesar Tabi'in
[14]. Silsilatul Ahâdîts as-Shahîhah, VI/1011 (no. 2920)
[15]. Silsilatul Ahâdîts as-Shahîhah, VI/1012 (no. 2920)
[16]. Silsilatul Ahâdîts as-Shahîhah, VI/1012-1014 (no. 2920)
[17]. al-Musnad VI/145.
[18]. Silsilatul Ahâdîts as-Shahîhah, VII/1426-1428, no. 3488
[19]. Silsilatul Ahâdîts as-Shahîhah, VII/1428-1430, no. 3488
[20]. Ahmad (V/368) dan dishahihkan oleh al-Albâni dalam Silsilatul Ahâdîtsis Shahîhah, no. 2549
Laa Ikraha, Hanya Allah Yang Maha Mengetahui,
وَ اللهُ اَعْلُمُ
Posting Komentar